PENDAHULUAN
Kita sudah tahu bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang bersifat insane kamil. Menurut Muhaimin Insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qur’ani, tercapainya insane yang memiliki dimensi religious, budaya dan ilmiah.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut dalam pendidikan Islam, pendidik atau guru dalam pendidikan memegang peranan penting dalam hal ini, karena pendidik mempunyai tanggung jawab mengantarkan manusia kepada tujuan tersebut. Oleh karena itu keberadaan pendidik dalam pendidikan terutama pendidikan agama Islam sangat krusial, sebab pendidik tugasnya tidak hanya mentransformasikan pengetahuan melainkan juga dituntut untuk menanamkan nilai-nilai pada peserta didik atau murid. Adapun nilai-nilai yang ditanamkan meliputi: nilai akhlak, nilai estetika sosial, ekonomis, politik, pragmatis, dsan nilai Ilahiyah.
Secara faktual, pelaksanaan penanaman nilai dan transformasi pengetahuan pada peserta didik secara integral merupakan tugas yang berat di tengah kehidupan masyarakat yang kompleks apalagi di era globalisasi dan modernisasi ini. Tugas ini bertambah berat dengan berbagai pandangan masyarakat yang melecehkan keberadaan pendidik di sekolah, di luar sekolah maupun dalam kehidupan sosial masyarakat, hal ini disebabkan profesi yang begitu kurang menguntungkan terytama dalm segi materil.
Oleh karena itu penulis akan memaparkan tentang Pendidik Dalam Pendidikan Islam, mulai dari pengertian, jenis, kedudukan, syarat, tugas, hak hingga tanggung jawab dalam pendidikan Islam.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidik
1. Secara etimologi
Dalam konteks pendidikan Islam pendidik disebut sebagai murabbi, muallim, muaddib. Ketiga istilah ini mempunya arti yang berbeda, murabbi berasal dari kata rabba, yurabbi yang mempunyai memelihara, sedangkan muallim berasal dari kata allam yu’allimu yang mengandung makna mengajar, untuk kata muaddib berasal dari kata addaba, yu’addibu yang memiliki arti mendidik.
Berbagai istilah yang telah disebutkan sesungguhnya kalau dilihat dari segi bahasanya akan terdapat fungsi atau peranan masing-masing. Kata murabbi lebih cenderung pada pemeliharaan terhadap peserta didik baik jasmani maupun rohani, proses ini sering terlihat sebagai tugas orang tua kepada anaknya. Kata muallim lebih fokus terhadap pemindahan atau transformasi pengetahuan kepada anak didik, hal ini sering terlihat di sekolah, pondok pesantren atau lembaga pendidikan lainnya. Adapun kata muaddib terfokus pada dua-duanya yaitu memelihara dan memindah pengetahuan, dalam artian kata muaddib memiliki fungsi memelihara jasmani, memberikan ilmu serta mendidik atau menanamkan nilai agama.
2. Secara Terminologi
Pendidikan agama Islam menggunakan tujuan sebagai dasar untuk menentukan pengertian pendidik. Hal ini karena pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya dipikul bagi orang yang sudah dewasa. Kewajiban itu pada mulanya bersifat individu dalam artian orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri, kemudian bersifat global yang mana setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain.
Para ahli pendidikan Islam memberikan beberapa pengertian tentang pendidik sebagai berikut :
a. Moh. Fadhil alk-Djamil menyebutkan bahwa pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
b. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung-jawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jaab tentang pendidikan peserta didik.
c. Sutari Imam Barnadib berpendapat bahwa pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan peserta didik.
d. Zakiah Drajat mengemukakan bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap, dan tingkah laku peserta didik.
Melihat beberapa pendapat para ahli dalam mendefinisikan pendidik, maka dapa disimpulkan bahwa pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab dalam pendidikan yang meliputi: transformasi pengetahuan, sikap dan tingkah laku yang baik terhadap peserta didik.
Di Indonesia, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
B. Jenis Pendidik
Pendidik dalam pendidika Islam terdapat beberapa jenis yaitu:
1. Allah SWT.
Dari berbagai ayat yang dijelaskan dalam al-Qur’an, ada ayat-ayat yang menjelaskan tentang kedudukan Allah SWT sebagai pendidik. Allah memiliki pengetahuan yang amat luas dan tak terbatas.
Firman Allah SWT dan Sabda Nabi SAW yang artinya:
• “Segala pujian bagi Allah rabb bagi seluruh alam”. (QS.Al-Fatihah)
• “Dan Allah mengajarkan segala macam nama kepada Adam”. (QS.Al-Baqarah)
• “Tuhanku telah mendidikku sehingga menjadi baik pendidikan”. (HR.Al-Asyhari)
Berdasarkan ayat dan hadits diatas dapat dipahami bahwa Allah sebagai pendidik manusia.
Al-Razi memberikan perbandingan antara Allah dengan Manusia sebagai pendidik sangatlah berbeda, Allah sebagai pendidik mengetahui segala kebutuhan orang yang dididiknya sebab Dia adalah Dzat Pencipta. Perhatian Allah tidak hanya pada sekelompok manusia saja, tetapi memperhatikan dan mendidik seluruh alam.
2. Nabi Muhammad SAW
Nabi sendiri mengenalkan dirinya sebagai pendidik yang menerima wahyu dan petunjuk-petunjuk untuk disampaikan kepada seluruh umat kemudian dilanjutkan dengan mengajarkan ajaran tersebut kepada manusia. Hal ini menegaskan bahwa kedudukan Nabi sebagai pendidik ditunjuk oleh Allah SWT.
3. Orang Tua
Sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga, orang tua telah mendidik anak-anaknya sejak mereka lahir. Hal ini terbukti dengan kondisi anak yang semakin besar dan dewasa dan juga mengenal segala hal yang ada disekitarnya, bahkan yang terdapat dalam dirinya mengnai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup. Hal-hal tersebut banyak diketahui ketika berada dalam lingkungan keluarga.
4. Guru
Pendidik dilembaga pendidikan persekolahan atau pesantren disebut guru, yang meliputi semua jenjang pendidikan dimulai dari Taman Kanak-Kanak, SD, SMP/SLTP/MTs, SMA/MA, sampai dosen-dosen di Perguruan Tinggi serta para Kiai di pesantren, dan lain sebagainya.
Namun guru bukan hanya menerima anamat dari orang tua untuk mendidik, melainkan juga dari setiap orang yang memerlukan pendidikan.
C. Kedudukan Pendidik
Satu hal yang amat menarik ialah bahwa kedudukan pendidik dalam Islam sangat tinggi bahkan setingkat dibawah para Nabi, karena pendidik selalu terikat dengan pengetahuan. Hal ini terbukti dari beberapa hadits yang artinya :
• “Orang yang berpengetahuan melebihi orang yang beribadah, berpuasa, dan menghabiskan waktu malamnya untuk sholat, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang dijalan Allah”.
• “Tinta Ulama lebih berharga daripada darah syuhada’”.
Dari beberapa hadits diatas dapat dipahami bahwa Islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan orang yang mengamalkannya.
Al-Ghazali memberikan keterangan tentang kedudukan orang yang berpengatahuan serta mengamalkannya, beliau mengatakan bahwa orang alim yang bersedia mengamalkan ilmunya adalah orang besar di semua kerajaan langit; dia seperti matahari yang menerangi alam, ia mempunyai cahaya dalam dirinya, seperti minyak wangi yang mengharumi orang lain karena ia memang wangi.
Sebenarnya tingginya kedudukan pendidik dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itui sendiri yang memuliakan pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar adalah calon pendidik, sedangkan yang mengajar adalah pendidik itu sendiri.
D. Syarat Pendidik
Soejono (1982:63-65) menyatakan bahwa syarat pendidik adalah sebagai berikut :
1. Harus dewasa, yakni pendidik harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, sebab tugas pendidik adalah menyangkut perkembangan pendidikan orang lain dan tugas ini harus dilakukan dengan tanggung jawab, dan hal ini hanya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa karena anak-anak tidak bisa dimintai tanggung jawab.
2. Sehat jasmani dan rohani, bahwa seorang pendidik apabila jasmaninya tidak sehat maka akan menghambat proses pendidikan, begitu dengan kesehatan rohani. Akan tetapi dalam Islam seorang pendidik boleh cacat jasmani tapi sehat, asalkan cacat tersebut tidak menjadi penghalang dalam mendidik.
3. Ahli, seorang pendidik diharuskan mempunyai keahlian dalam mendidik peserta didiknya agar tidak terjadi kelainan yang timbul pada anak didiknya. Karena apabila yang mendidik tidak memiliki keahlian maka jangan heran apabila peserta didiknya mempunyai ketidak sesuaian dengan pendidikan yang diberikan.
4. Dedikasi tinggi, syarat ini amat penting untuk dimiliki seorang pendidik terutama dalam memberikan contoh-contoh kebaikan, sebab apabila sang pendidik tidak baik perilakunya maka akan berpengaruh pada proses pendidikan dan peserta didiknya.
E. Tugas Pendidik
Tugas seorang pendidik adalah tugas yang sangat mulia, sebab hampir sama dengan tugas yang diemban oleh para Rasul. Adapun tugas pendidik akan dibagi menjadi dua yaitu, umum dan khusus.
1. Tugas secara umum :
Sebagai pewaris para Nabi, yang pada hakikatnya mengemban misi “Rahmatan Lil Alamin”, yakni suatu misi untuk mengajak manusia tunduk dan patuh pada Tuhan, guna memperoleh keselamatan dunia akhirat.
Selain itu pendidik mempunyai yang utama juga yaitu, menyempurnakan, membersihkan, dan mensucikan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Abd Rahman al-Nahlawi memberikan pendapat bahwa tugas pendidik adalah: Pertama, sebagai pembersih, pemelihara, pengembang fitrah manusia. Kedua, sebagaai pengajar, yaitu mentransformasikan pengetahuan-pengetahuan dan nilai-nilai agama.
2. Tugas secara khusus
a. Sebagai pengajar, yaitu bertugas merencanakan suatu program pengajaran dan melaksanakannya serta memberikan penilaian terhadap program yang telah dilaksanakan.
b. Sebagai pendidik yang mengarahkan peserta didik menuju kedewasaan yang memiliki pribadi insan kamil, yang sesuai dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
c. Sebagai pemimpin yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik, serta masyarakat yang terkait.
F. Hak Pendidik
Adapun hak pendidik dalam memberikan pendidikan kepada peserta didik ialah :
1. Gaji, sebab pendidik telah meluangkan waktunya untuk metrnsformasikan ilmunya kepada anak didik, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Penghargaan, sebab pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia atau peserta didik kepada jalan yang benar meliputi: memperbaiki tingkah laku, menyiapkan generasi yang sholeh. Oleh karena itu profesi pendidik wajib dimuliakan.
G. Tanggung Jawab Pendidik
Melihat tugas pendidik seperti yang teruraikan di atas, maka tanggung jawab pendidik adalah mendidik diri supaya beriman, mendidik peserta didik supaya menjadi sholeh serta mendidik masyarakat agar saling menasihati untuk melaksanakan kebenaran. Akan tetapi tanggung jawab ini tidak hanya sebatas tanggung jawab moral, tapi lebih jauh dari itu, yakni bertanggung jawab dalam segala urusan yang dilaksanakan terutama dalam mendidik.
Melihat luasnya tanggung jawab pendidik yang meliputi kehidupan dunia dan akhirat, maka orang tua tidak mampu memikul tanggung jawab itu sendirian tanpa bantuan seorang pendidik yang lain, baik yang ada dilingkungan pendidikan maupun di masyarakat.
Tanggung jawab ini tidak akan terealisasi dengan baik kecuali dengan bantuan orang tua dan masyarakat. Sebab setiap pendidik mempunyai keterbatasan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidik berarti mengajar (Muallim), mendidik (Muaddib), memelihara (Murabbi). Secara istilah pendidik adalah orang yang memindahkan pengetahuan terhadap anak didik serta memperbaiki tingkah laku peserta didik
Adapun jenis pendidik dalam pendidikan Islam adalah : 1. Allah, Nabi Muhammad, 3. Orang Tua, 4. Guru. Keempat jenis adalah sebagai pendidik dalam kehidupan peserta didik
Kedudukan pendidik dala Islam sangat dimuliakan bahkan setingkat dibawah Nabi, hal ini dikarenakan pendidik adalah yang berpengetahuan yang Islam sangat memuliakan pengetahuan.
Syarat seorang pendidik sebagai berikut : 1. Dewasa, 2. Sehat, 3. Ahli, 4. Berakhlak mulia.
Sedangkan tugas pendidik terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Umum, yakni pendidik mengemban tugas yang hampir sama dengan Rasul yaitu, Rahmatan Lil Alamin, sebab mereka adalah Pewaris Para Nabi. 2. Khusus, pendidik sebagai pengajar, pendidik, dan pemimpin.
Hak seorang pendidik adalah mendapatkan gaji serta penghargaan, sebab mereka sebagai pengarah jiwa peserta didik kepada jalan yang benar.
Tanggung jawab pendidik sangat luas meliputi kehidupan dunia akhirat, mereka adalah pengendali dan pengawas dalam mengarahkan jiwa peserta didik kepada arah kebaikan serta menanmkan nilai agama.
B. Saran-Saran
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi semua pembaca khususnya Ibu Dosen Pengampu serta teman-teman Mahasiswa Semester VII yang telah memberikan support. Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran sebagai tambahan wawasan dalam menyusun makalah berikutnya. Sekian.
DAFTAR PUSTAKA
Ramayulis,. Prof. DR. H., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta:Kalam Mulia, 2008.
Tafsir Ahmad,. DR., Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung:Rosda, 2008.